🔤Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik INDONESIA, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of INDONESIA, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah Persetujuan dalam Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa
Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mekanisme penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Persetujuan.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN