Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan, Menteri dapat melakukan : a. kerjasama internasional di bidang pengawasan ketenagakerjaan; b. pemberian penghargaan; dan c. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction