Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi : a. sebagai sarana pelayanan informasi; b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Your Correction