Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, diatur oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction