Correct Article 27
PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui :
a. bimbingan;
b. konsultasi;
c. penyuluhan;
d. supervisi dan pemantauan;
e. sosialisasi;
f. pendidikan dan pelatihan;
g. pendampingan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
h. kegiatan lain dalam rangka pembinaan.
Your Correction
