Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib : a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Your Correction