Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. (2) Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Your Correction