Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan secara nasional kepada PRESIDEN.
Your Correction