Article 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
PERPRES Nomor 21 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.