Article 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik INDONESIA dan penjabat Negeri lainnya yang bertempat kedudukan di/dipindahkan daerah Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, diberikan gaji dan lain-lain penghasilan menurut peraturan gaji yang berlaku bagi golongan masing-masing, dengan ketentuan, bahwa kepada mereka itu tidak diberikan tunjangan istri suami dan tunjangan kemahalan umum sebagai dimaksudkan pada ayat (1) pasal 8 dan pasal 9 "P.G.P.N.- 1961 ".
(2) Angka gaji dan lain-lain penghasilan termaksud pada ayat (1)pasal ini dinyatakan dalam mata uang rupiah (Rp.).
Pasal 2.
Pembayaran gaji dan lain-lain penghasilan menurut ketentuan pasal 1 peraturan ini dilakukan dalam mata uang rupiah Kepulauan Riau (KR.
Rp.) menurut ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk jumlah Rp. 500,- - Untuk tiap Rp. 100,- yang pertama:
dibayarkan KR. Rp. 50,-
2. Untuk jumlah Rp. 500,- - Untuk tiap Rp. 100,- yang kedua :
dibayarkan KR. Rp. 40,-
3. Untuk jumlah diatas
- Untuk tiap-tiap Rp. 100,- Rp. 1.000,-
dibayarkan KR. Rp. 20,-
Pasal 3.
Hal-hal mengenai pelaksanaan atau yang belum ditentukan dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 4.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 1963.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1963.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1963.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT S.H