Correct Article 6
PERPRES Nomor 205 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7. . .
TI---l:FITallN
Your Correction
