Correct Article 5
PERPRES Nomor 205 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
