Correct Article 12
PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
