Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Nasional Bencana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Bencana setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction