Correct Article 5
PERPRES Nomor 204 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIOAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) T\.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
