Correct Article 13
PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor ll7 Talrun 2Ol8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 211) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
