Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 8...
Your Correction