Correct Article 7
PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8...
Your Correction
