Correct Article 5
PERPRES Nomor 203 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Current Text
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150o/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
