Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Perattrran PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. l2l Pengelolaan keuangan sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; c. penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/atau d. earmarleing belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan.
Your Correction