Correct Article 11
PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Ddam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisatran dan/atau kementerian/lembaga yang ban dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persehrjuan dari Dewan Peruralcilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/ lembaga dimaksud.
l2lPenyesuaian...
IIEPUELIK INDONESIA - L2- (21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisatran dan/atau pembenhrkan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (U menrpakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4.
(4) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction
