Correct Article 9
PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasd dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usatra Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.penambahan...
a. penambafian pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidat( terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman;
dan/atau
d. pengesatran atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalrsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
