Correct Article 8
PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Perubatran anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Eukan Pqiak termasuk penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pqid( tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru unhrk penanggulangan bencana;
d. pergescran. . .
d. pergeseran anggaran antsrprogram dalam 1 (satu) Bagan Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja l.ainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Baglan Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama atau antarprogram ddam satu Bagran Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan /proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tatrun Anggaran 2025;
k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (sattr) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebuhrhan belanja operasional;
l. pergeseran. ..
l. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (sattr) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebuhrhan pengeluaran yang tidak diperkenankan {ineligible eryenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjamarr dan/atau hibatr luar negeri;
m. pergeseran anggaran antanprogram dalam rangka penyelesaian restnrkhrrisasi kementerian/lembaga;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o. perubatran anggaran belanja dalam rangka pembayaran ttrnggakan tahun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu unhrk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah dosing dafq
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap unhrk pembayaran uarig muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan penrbahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
SK No 1942ll A
t. perubahan...
- 10_
t. perubahan kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran [.€bih, penarikan pinjaman hrnai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai alcibat tambahan pembiayaan;
u. realokasi anggaran bunga utang "6!egai dampak dari perubatran komposisi instnrmen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
v. pergeseran anggaran dalam sattr atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan
w. perubahan anggaran Belanja Negara berupa penrbahan pagu unhrk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah unttrk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
l2l Perubahan anggaran sebagaimana dimahsud pada ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembage dan/atau Bagran Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr perahrran perundang-undangan.
Your Correction
