Correct Article 7
PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(l) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang menrpalcan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
