Correct Article 5
PERPRES Nomor 201 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(U Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
a. Dana Bag Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Ktrusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta;
dan
f. Dana Desa.
(21 Rincian anggaran Transfer ke Daeratr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Insentif Fiskal.
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Dana. . .
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Nonlisik; dan
c. Hibaft kepada Daerah.
(4) Menteri teknis/pimpinan lembaga MENETAPKAN petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Ktrusus Nonlisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelatr Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(5) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1. Bagran program dan kegiatan bersama Femerintatr Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
2. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya; dan
c. Dana Tambahan Infrastnrkhrr unhrk Papua.
(6) Bagian program dan kegiatan.bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hurrf a angka 1 dilalcsanakart sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
(71 Rincian anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagran tidak terpisahlcan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(8) Sebagian Transfer ke Daerah unhrk infrastrukhrr dan/ atau diperkirakan unhrk infrastnrktur meliputi:
a. Dana...
IIEPUBUK INDONESIA
a. Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Dana Alolrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. Dana Alokasi Khusus Fisik ss[ngaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
d. Dana Tambahan Infrastrukhrr sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, dilakukan pencadangan.
(9) Transfer ke Daerah berupa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f difokuskan unttrk percepatan pengentasan kemiskinan.
(lO) Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat:
a. direalokasi;dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintatr, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(l l) Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tatrun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Rincian Dana Bag Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(13) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(la) Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik unhrk kinerja tahun sebelumnya dan tatrun berjalan dengan rincian:
a.untuk...
a. untuk pengharga^an kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.OOO.OO0.OOO.OOO,OO (empat triliun rupiah); dan
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.OOO.OOO.OOO.OOO,00 (dua triliun rupiah).
(15) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimahsud pada ayat (14) hunrf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.LT yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(16) Rincian Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf b menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(17) Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagai akibat dari:
a. penrbahan data;
b. kesalahan hittrng;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik;
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjamarr atau hibah luar negeri;
e. kebijakan pemerintah ytrlg berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/atau
t. kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
