Correct Article 54
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
-t9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggai 8 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 397 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
anna Djaman
Your Correction
