Correct Article 53
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor 269);
dan
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 27O), sepanjang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
