Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bekraf dan Kementerian Pariwisata tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 2701, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. BABIX... -t7-
Your Correction