Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Bekraf didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Bekraf. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction