Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Bekraf dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 35. . .
Your Correction