Correct Article 1
PERPRES Nomor 200 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Bekraf adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Your Correction
