Correct Article 6
PERPRES Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
