Correct Article 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Besaran Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
