Correct Article 1
PERPRES Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
