Correct Article 34
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
