Correct Article 32
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
Your Correction
