Correct Article 31
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
