Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada dan/atau Wakil PRESIDEN; d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri; f. penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction