Correct Article 25
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi.
Your Correction
