Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.
Your Correction