Correct Article 84
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Kementerian Sekretariat Negara.
Your Correction
