Correct Article 81
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
