Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Your Correction