Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat PRESIDEN, Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer PRESIDEN, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction