Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17F

PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction