Correct Article 17F
PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
