Correct Article 17D
PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Current Text
Dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction
