Correct Article 17A
PERPRES Nomor 20 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat
(2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Your Correction
