Correct Article 30
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
b. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
e. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara di bidang pendanaan pembangunan;
g. penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
