Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; b. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional; e. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara di bidang pendanaan pembangunan; g. penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. 13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction