Correct Article 24C
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara di bidang sarana dan prasarana;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang sarana dan prasarana; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
