Correct Article 24B
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana, serta pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Your Correction
