Correct Article 5
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
BPN terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
b. Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Your Correction
