Correct Article 10
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
